Rabu, 25 November 2009

JAMINAN FIDUSIA

MAKALAH JAMINAN FIDUSIA

Oleh Ichwan Kurnia

BAB I

PENDAHULUAN

Pembangunan Nasional yang dilaksanakan pada masa sekarang dilakukan berdasarkan demokrasi ekonomi yang mandiri dan handal guna mewujudkan terciptanya masyarakat adil dan makmur secara meluas, selaras adil dan merata. Pembangunan ekonomi yang diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat serta mengatasi ketimpangan ekonomi serta kesenjangan sosial guna mencapai kesejahteraan manusia.

Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional perlu senantiasa dipelihara dengan baik. Guna mencapai tujuan tersebut maka pelaksanaan pembangunan ekonomi perlu lebih memperhatikan keserasian dan kesinambungan aspek-aspek pemerataan dan pertumbuhan.

Demikian kenyataannya, manusia memerlukan alat (sarana) bagi pemenuhan kebutuhan hidupnya baik yang berupa kebutuhan primer maupun sekunder. Dimana alat-alat untuk memenuhi kebutuhan itu, manusia tidak mesti mampu untuk membuatnya sendiri, tetapi terkadang memperolehnya dari orang lain yang memang pekerjaannya berkaitan dengan barang-barang yang diperlukan. Di samping itu manusia dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya kadang kala mengalami keterbatasan dana sehingga sudah sewajarnya manusia untuk saling membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam guna melanjutkan kehidupannya.

Dengan semakin berkembangnya kegiatan ekonomi maka semakin terasa perlunya sumber-sumber untuk membiayai kegiatan usaha. Hubungan antara pertumbuhan kegiatan ekonomi ataupun pertumbuhan kegiatan usaha erat kaitannya dengan pembiayaan. Hal ini disebabkan karena dunia perbankan ataupun lembaga keuangan lainnya merupakan mitra usaha bagi perusahaan-perusahaan jasa non keuangan lainnya.[1]

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan:

“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.[2]

Persaingan usaha antar bank yang semakin tajam dewasa ini telah mendorong munculnya berbagai jenis produk dan sistem usaha dalam berbagai keunggulan kompetitif. Dalam situasi seperti ini Bank Umum (konvensional) akan menghadapi persaingan baru dengan kehadiran lembaga keuangan ataupun bank non-konvensional. Fenomena ini ditandai dengan pertumbuhan lembaga keuangan dan bank muamalat dengan sistem syariah. Suatu hal yang sangat menarik, yang membedakan antara manajemen bank muamalat dengan bank umum adalah terletak pada pemberian balas jasa, baik yang diterima oleh bank maupun para investor. Jika dilihat kenyataan di masyarakat, masih banyak terjadi kesimpang siuran mengenai pemahaman tentang pengertian Lembaga Keuangan dengan Bank Muamalat, walaupun sesungguhnya banyak persamaan diantara kedua jenis lembaga tersebut. Hal ini diperkuat dengan Peratutan Pemerintah No. 70 Tahun 1992, tentang perubahan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) menjadi Bank Umum. Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional, menurut UU No. 7 Tahun 1992, dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Di Indonesia, keberadaan Bank Muamalat sudah ada sejak pertengahan tahun 1992, tepatnya setelah disyahkannya UU No. 7 Tahun 1992 sebagai dasar hukum, yang kemudian dirubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998.

Pada dasarnya Lembaga Keuangan Syariah atau Bank Muamalat merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang keuangan, untuk memobilisasi dana masyarakat dan memberikan pelayanan jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah islam yang bersumber pada Al Qur’an dan Al Hadist. Suatu hal yang membedakan antara Bank Islam dengan Bank Konvensional adalah penerapan sistem bagi hasil yang menggantikan sistem bunga. Sistem ini merupakan terobosan terbaru dalam dunia perbankan, bagi mereka yang tidak menginginkan adanya unsur riba pada bunga. Disisi lain, kombinasi antara manajemen Bank Umum dengan Sistem Keuangan Syariah, dapat diterapkan sebagai sarana untuk menyeimbangkan antara dua kepentingan (lenders dan borrowers).[3]

Hukum jaminan yang tergolong dalam bidang hukum ekonomi (the economic law),[4] mempunyai fungsi sebagai penunjang kegiatan perekonomian dan kegiatan pembangunan pada umumnya. Eksistensi perjanjian sebagai salah satu sumber perikatan dapat kita temui landasannya pada ketentuan pasal 1233 kitab Undang-Undang Hukum Perdata,[5] yang menyatakan bahwa:

“Tiap-tiap perikatan dilahirkan, baik karena perjanjian baik karena undang-undang”[6]

Ada beberapa jaminan kebendaan yang dikenal dalam hukum. Pertama adalah dalam bentuk gadai, kedua adalah dalam bentuk hipotek yang telah dirubah kedalam hak tanggungan, ketiga adalah hak tanggungan yang diatur dalam undang-undang No 4 tahun 1996, yang terakhir adalah jaminan fidusia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia).[7]

Jaminan fidusia sendiri sebagaimana yang dipaparkan para ahli adalah perluasan akibat banyak kekurangannya lembaga gadai (pand) dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak dapat mengikuti perkembangan di masyarakat.[8]

Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Jaminan Fidusia, eksistensi fidusia sebagai pranata jaminan diakui berdasarkan yurisprudensi. Konstruksi fidusia berdasarkan yurisprudensi yang pernah ada adalah penyerahan hak milik atas kepercayaan, atas benda atau barang-barang bergerak (milik debitor) kepada kreditor dengan penguasaan fisik atas barang-barang itu tetap pada debitor.[9]

Sebelum berlakunya Undang-Undang Jaminan Fidusia, benda benda yang dapat menjadi objek jaminan fidusia berupa benda bergerak yang merupakan benda dalam persediaan (investori), benda dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor.[10] Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya kebendaan yang menjadi objek jaminan fidusia mulai meliputi juga kebendaan bergerak yang tak berwujud, maupun benda tak bergerak.[11]

BAB II

PERJANJIAN KREDIT PADA UMUMNYA

Istilah jaminan kredit mempunyai 2 suku kata yaitu, perjanjian dan kredit. Istilah perjanjian menurut ketentuan Pasal 1313 kitab Undang-Undang Hukum Perdata Perjanjian didefinisikan sebagai:

“Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dengan mana satu orang atau lebih saling mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”[12]

Jika diperhatikan dengan seksama, rumusan yang diberikan dalam pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut ternyata menegaskan kembali bahwa perjanjian mengakibatkan seseorang mengikatkan dirinya kepada orang lain. Ini berarti dari suatu perjanjian lahirlah suatu kewajiban atau prestasi dari satu atau lebih orang (pihak) kepada satu atau lebih orang (pihak) lainnya, yang berhak atas prestasi tersebut.[13]

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, perjanjian adalah persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.[14]

Sedangkan Pengertian kredit pada Undang-Undang No 10 tahun 1998 Tentang Perbankan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Perbankan) mengalami sedikit perubahan[15] selengkapnya adalah sebagai berikut.[16] Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Perbankan menyebutkan definisi dari kredit yaitu:

Kredit yang diberikan oleh bank adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam anatara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak pinjam meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.[17]

Menurut OP. Simongkir yang dikutip oleh budi untung dan dikutip pula oleh Zulfi Chairi menyebutkan pengertian kredit yaitu: pemberian prestasi (misalnya uang, barang) dengan balas prestasi (kontra prestasi) yang akan terjadi pada waktu yang akan datang.[18]

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit adalah harga atau nilai untuk suatu tindakan (yang baik).[19]

Dari berbagai definisi masalah kredit yang telah dikemukakan di atas maka menurut Drs. Thomas Suyanto dkk dalam bukunya dapat disimpulkan adanya unsur-unsur kredit.[20]

a. Kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya baika dalam bentuk uang, barang, atau jasa, akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang;

b. Tenggang waktu, yaitu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterima pada masa yang akan dating. Dalam unsur waktu ini, terkandung pengertian nilai agio dari uang, yaitu uang yang ada sekarang lebih tinggi dari uang yang akan diterima pada masa yang akan datang;

c. Degree of risk, yaitu tingkat resiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterima kemudian hari. Semakin lama kredit diberikan semakin tinggi pula tingkat resikonya, Prestasi, atau objek kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dapat bentuk barang atau jasa. Namun karena kehidupan ekonomi modern sekarang ini didasarkan pada uang, maka transaksi-transaksi kredit yang menyangkut uang yang sering kita jumpai dalam praktek perkreditan.

Sedangkan jika kita gabungkan antara kata perjanjian dan kredit, maka Perjanjian kredit adalah perjanjian pendahuluan dari perjanjian pinjam uang pada hakekatnya dapat digolongkan ke dalam dua kelompok ajaran:

a. Yang mengemukakan bahwa perjanjian kredit dan perjanjian pinjam uang itu merupakan “satu” perjanjian, sifatnya “konsensuil”.

b. Yang mengemukakan bahwa perjanjian kredit dan perjanjian pinjam uang merupakan dua buah perjanjian yang masing-masing bersifat “konsensuil” dan “riil”.

Ke dalam ajaran pertama mempunyai pengikut yaitu Winds Cheid dan Goudiket. Winds Cheid seperti dikutip oleh Maria Kaban mengemukakan bahwa “perjanjian kredit adalah perjanjian dengan syarat tangguh yang pemenuhannya tergantung pada peminjam yakni kalau penerima kredit menerima dan mengambil pinjaman itu.[21] Hal ini sesuai dengan pasal 1253 KUH Perdata yang menyatakan:

Suatu ikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.[22]

Sedangkan Goudiket seperti yang dikutip Maria Kaban mengemukakan pula bahwa perjanjian kredit adalah perjanjian pinjam uang yang bersifat konsensuil dan obligatoia. Perjanjian ini mempunyai kekuatan mengikat sesuai dengan Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata yang menyatakan bahwa:

“Perjanjian-perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan untuk itu”.[23]

Beliau menolak sifat riil perjanjian pinjam uang kalau seseorang mengikatkan diri untuk menyerahkan uang kepada pihak lain, maka perlu adanya suatu perjanjian untuk mencapai tujuan perjanjian itu.

Penyerahan uang adalah “pelaksanaan dari perjanjian itu bukan merupakan perjanjian tersendiri, terlepas dari perjanjian kredit. Perjanjian kredit menurut Goudiket seperti dikutip Maia Kaban adalah penawaran yang mengikat pemberi kredit untuk mengadakan suatu perjanjian timbal balik, sifat timbal balik perjanjian ini terjadi pada saat penerima kredit menyatakan kesediaannya menerima pinjaman itu.

Menurut Prof. Dr. Mariam Darus perjanjian kredit bank adalah “perjanjian pendahuluan yang bersifat konsesuil sedangkan penyerahan uangnya bersifat riil.[24] Perjanjian pendahuluan ini merupakan hasil permufakatan antara pemberi dan penerima pinjaman. Perjanjian ini bersifat konsensuil obligatoia yang dikuasai oleh Undang-Undang Pokok Perbankan dan bagian umum KUH Perdata.

“Penyerahan uangnya” sendiri, adalah bersifat riil. Pada saat penyerahan uang dilakukan, barulah berlaku ketentuan yang dituangkan dalam model perjanjian kredit pada kedua belah pihak. Di dalam praktek, istilah kredit juga dipergunakan untuk penyerahan uang, sehingga jika kita mempergunakan kata kredit, istilah ini meliputi baik perjanjian kreditnya yang bersifat konsensuil maupun penyerahan uangnya yang bersifat riil.[25]

Pendapat yang lain dikemukakan Marhainis Abdul Hay seperti yang dikutip oleh Rachmadi Usman:

“Perjanjian kredit adalah identik dengan perjanjian pinjam-meminjam dan dikuasai oleh ketentuan Bab XIII Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal yang sama dikemukakan pula oleh Mariam Darus Badrulzaman: “Dari rumusan yang terdapat di dalam Undang-Undang Perbankan mengenai perjanjian kredit adalah perjanjian pinjam-meminjam di dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1754. perjanjian pinjam-meminjam ini juga mengandung makna yang luas yaitu objeknya adalah benda yang menghabisi jika verbruiklening termasuk didalamnya uang. Berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam ini, pihak penerima pinjaman menjadi pemilik yang dipinjam dan kemudian harus dikembalikan dengan jenis yang sama kepada pihak yang meminjamkan. Karenanya perjanjian kredit ini bersifat riil, yaitu bahwa terjadinya perjanjian kredit ditentukan oleh “penyerahan” uang oleh bank kepada nasabah”.[26]

Perjanjian Kredit dalam Hukum Perdata Indonesia merupakan salah satu bentuk dari bentuk perjanjian pinjam meminjam yang diatur dalam Buku Ketiga KUH Perdata. Dalam bentuk apapun juga pemberian kredit itu diadakan pada hakikatnya merupakan salah sayu bentuk perjanjian pinjam meminjam sebagaimana diatur dalam Pasal 1754 sampai dengan 1769 KUH Perdata.[27]

Dalam perjanjian kredit, maka pihak yang memberikan uangnya untuk dipinjam pihak lain tentu tidak mau menanggung resiko hilangnya uang miliknya. Oleh karena itu, untuk mencegah hal tersebut atau untuk dapat menekan sedemikian rupa kerugian yang mungkin akan dideritanya, diadakan jaminan untuk perjanjian hutang/kredit yang dibuat oleh mereka, yaitu dengan menyerahkan barang milik debitur kepada kreditur. Hal ini sesuai dengan pasal 1131 BW yang menyatakan:

“Untuk mempertimbangkan apakah seseorang telah dirugikan, maka semua barang harus ditaksir menurut harganya pada waktu dilakukan pemisahan”.[28]

BAB III

JAMINAN FIDUSIA MENURUT

UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Istilah Jaminan Fidusia terdiri dari 2 kata yaitu: Jaminan dan fidusia. Kata jaminan berarti tanggungan atas pinjaman yang diterima.[29]

Kata fidusia, dalam kamus manajemen disebutkan bahwa fidusia (fiduciare) merupakan suatu hak, tanggungan atas barang bergerak, barang jaminan dikuasai oleh debitur tetapi kepemilikannya diserahkan kepada kreditur.[30]

Dalam kamus Enlgish-Indonesia, fidusia berasal; dari kata fiduciary yang mengandung tiga arti: 1. Yang berkenaan dengan wali atau orang kepercayaan, hubungan perwalian; 2. Dikuasai/dipegang oleh wali; 3. Tergantung pada kesepakatan bersama.[31]

Menurut istilah dalam hukum agraria, fidusia berarti hak jaminan yang berupa penyerahan hak atas benda berdasarkan kepercayaan yang disepakati sebagai jaminan bagi pelunasan piutang kreditur.[32] Sedangkan dalam istilah hukum perdata, menurut bahasa fidusia berarti kepercayaan. Sedangkan menurut istilah fidusia adalah barang yang oleh debitur dipercayakan kepada kreditur sebagai jaminan utang.[33]

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sendiri, fidusia diartikan sebagai pendelegasian wewenang pengolahan uang dari pemilik uang kepada pihak yang didelegasi.[34]

Dari berbagai pemaparan di atas mengenai definisi fidusia, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa fidusia merupakan perjanjian pengalihan hak penguasaan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan barang yang dijaminkan tetap dalam pengelolaan si pemilik (debitur), akan tetapi hak penguasaannya diberikan kepada si kreditur.

Apabila debitur pemberi fidusia ingkar janji, kreditur penerima fidusia tidak dapat memiliki benda jaminan fidusia melainkan benda jaminan itu dijual untuk mengambil pelunasan piutangnya sesuai dengan hak prefensi yang diberikan oleh undang-undang kepada kreditur. Selain itu bahwa fidusia merupakan perjanjian yang memiliki sifat assessor (pelengkap dari perjanjian pokok) dan berkarakter kebendaan.[35]

Untuk lebih memperluas mengenai pengertian fidusia, Dr. A. Hamzah dan Senjung Manulang seperti yang dikutip oleh Salim HS mengartikan fidusia adalah suatu cara pengoperan hak milik dari pemiliknya (debitur), berdasarkan adanya perjanjian pokok (perjanjian utang-piutang) kepada kreditur, akan tetapi yang diserahkan hanya haknya saja secara yuridise levering dan hanya dimiliki oleh kreditur secara kepercayaan saja (sebagai jaminan utang debitur), sedangkan barangnya tetap dikuasai oleh debitur[36]. Dari berbagai definisi tentang fidusia yang telah disebutkan di atas, maka fidusia mengandung unsur-unsur sebgai berikut:

a. Adanya pengalihan/pengoperan

b. Pengalihan dari pemiliknya kepada kreditur

c. Adanya perjanjian pokok

d. Penyerahan berdasarkan kepercayaan

Dengan demikian dapat disimpulkan dalam perjanjian jaminan fidusia, konstruksi yang terjadi adalah pemberi jaminan fidusia bertindak sebagai pemilik manfaat, sedangkan penerima fidusia bertindak sebagai pemilik yuridis.[37]

Sedangkan jika kita gabungkan antara kata jaminan dan fidusia, maka jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan bangunan atau rumah diatas tanah orang lain baik yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.[38]

Sedangkan pengertian jaminan fidusia dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang Jaminan Fidusia yaitu, bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda begerak baik yang berwujud ataupun yang tidak berwujud dan benda yang tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasa pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhada kreditur lainnya.[39] Dari pengertian-pengertian diatas mengenai jaminan fidusia, meliputi unsur-unsur berikut ini:

a. Adanya hak jaminan.

b. Adanya objek, yaitu benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud maupun dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan.

c. Benda yang menjadi objek jaminan tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia.

d. Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur.[40]

Berdasarkan penjelasan di atas mengenai fidusia dan jaminan fidusia, jelas sekali bahwa fidusia dibedakan dari jaminan fidusia, dimana fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia[41].

BAB IV

PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Dalam rangka untuk menjalankan fungsi perbankan sebagai penyalur dana kepada masyarakat, bank melakukan secara aktif usahanya yakni memberikan kredit kepada pihak nasabah debitur. Bank memberikan kredit didasarkan prinsip kehati-hatian. Prinsip ini terlihat dalam system penilaian yang dilakukan bank yaitu prinsip keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya. System penilaian dengan melakukan analisis terhadap “keyakinan”[42] tersebut hanya merupakan suatu paradigma bank dengan menggunakan beberapa faktor indikator.

Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992, factor-faktor yang dijadikan sebagai pedoman untuk menilai permintaan kredit adalah watak, kemampuan, modal, jaminan dan kondisi-kondisi ekonomi.[43] Sekarang terjadi perubahan yakni untuk memperoleh keyakinan, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari nasabah debitur.

Penilaian watak menyangkut masalah reputasi dari calon nasabah debitur, artinya calon nasabah debitur mempergunakan kredit sesuai dengan tujuan dan selalu memenuhi kewajibannya membayar kredit tepat waktu yang diperjanjikan.

Penilaian kemampuan menyangkut kemampuan calon nasabah debitur dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya sehingga berjalan lancar.

Penilaian modal menyangkut masalah besarnya modal yang dimiliki calon nasabah debitur. Semakin besar jumlah modal yang dimiliki oleh nasabah debitur akan semakin baik, karena keterlibatan nasabah debitur terhadap maju dan mundurnya usaha akan menjadi besar.

Penilaian jaminan atau agunan menyangkut tentang harta benda milik nasabah debitur atau juga milik pihak ketiga yang merupakan jaminan tambahan dan merupakan jalan terakhir terakhir untuk mengamankan penyelesaian kredit.

Penilaian kondisi ekonomi menyangkut masalah situasi perekonomian dan politik secara makro artinya kondisi dan situasi yang memberikan dampak positif bagi prospek usaha nasabah debitur

Dari 5 (lima) factor penilaian yang dilakukan bank, faktor terpenting yang berfungsi sebagai pengaman yuridis dari kredit yang disalurkan adalah jaminan kredit. Fungsi yuridis ini berkaitan erat dengan tujuan jaminan yakni sebgaimana dikatakan bahwa the purpose of a security interest is to conver property rights upon someone to whom a debt is due.[44]

Yang wajib dijadikan jaminan adalah yang berkaitan dengan secara langsung dengan objek yang dibiayai. Pemberian kredi tanpa jaminan tambahan lazim disebut dengan unsecured loans. Dapat kita ketahui bersama bahwa jaminan tambahan itu dapat berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak. Jaminan tambahan yang merupakan benda tidak bergerak adalah tanah, tanah beserta rumah/bangunan, kapal laut yang melebihi berat 20 meter kubik. Pada umumnya, yang diterima oleh bank adalah tanah yang sudah bersertifikat dengan bentuk perjanjian jaminannya adalah hak tanggungan, namun bagi tanah yang belum bersertifikat maka sebelum lahirnya Undang-Undang 4 tahun 1996 dapat dilakukan dengan menggunakan surat kuasa jual atau perjanjian penyerahan jaminan dan pemberian kuasa. Jaminan tambahan yang merupakan benda bergerak adalah mobil, stok barang dagangan, truk, barang setenngah jadi, kapal yang berukuran tidak lebih dari 20 meter kubik. Bentuk perjanjiannya adalah jaminan fidusia.

Jaminan fidusia adalah salah satu sarana perlindungan hokum bagi keamanan bank yakni sebagai suatu keamanan bank yakni sebagai suatu kepastian bahwa nasabah debitur akan melunasi pinjaman kredit. Perjanjian jaminan fidusia bukan suatu hak jaminan yang lahir karena Undang-Undang melainkan harus diperjanjikan terlebih dahulu antara bank dengan nasabah debitur. Oleh karena itu, fungsi yuridis pengikatan jaminan yang lahir berdasarkan Pasal 1131 KUH Perdata. Fungsi yuridis pengikatan benda jaminan fidusia dalam akta jaminan fidusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit. Keterkaitan fungsi yuridis jaminan fidusia sebagai pengamanan kredit bank dapat dilihat dari beberapa model akta jaminan fidusia sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia sebagai berikut:

Model pertama berbunyi:

Bahwa untuk lebih menjamin terbayarnya dengan segala sesuatu yang terutang dan harus dibayar oleh Debitur sebagaiman diatur dalam Perjanjian Kredit Pemberi Fidusia diwajibkan memberikan Jaminan Fidusia atas stock barang-barang milik pemberi fidusia untuk kepentingan Penerima Fidusia sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini

Bahwa untuk memenuhi ketentuan tentang pemberian jaminan yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit, Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia telah semufakat dan setuju, dengan ini mengadakan perjanjian sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999(seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan), tentang Jaminan Fidusia sebagaimana yang hendak dinyatakan dalam akta ini.[45]

Model kedua berbunyi:

Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa antara Bank dengan penghadap (selanjutnya disebut “Debitur/Penjamin/Pemberi Fidusia”) telah dibuat dan ditanda tangani Surat Perjanjian Kredit, dibuat di bawah tangan bermaterai cukup, tertanggal hari ini, nomor 1.137/04/PK/IX/2001 (selanjutnya disebut Perjanjian Kredit).

Bahwa untuk lebih menjamin pembayaran hutang tersebut dengan baik Bank memerlukan jaminan.

Bahwa penjamin bersedia memberikan jaminan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit tersebut di atas yaitu atas sebuah kendaraan mobil, roda empat (4) merk Daihatsu/S 89 RPR 1300 CC, akan disebut milik Pemberi Fidusia untuk kepentingan Bank selaku Penerima Fidusia.[46]

Model ketiga berbunyi:

Untuk lebih menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan dengan semestinya pembiayaan berikut margin keuntungan Pemberi Fidusia kepada bank yang timbul karena Perjanjian Pembiayaan Al Murabahah yang telah diberikan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Al Murabahah, tertanggal hari ini, nomornya berturut dengan nomor akta ini, yang telah dibuat antara Bank dan Pemberi Fidusia, Pemberi Fidusia dengan ini menyerahkan kepada Bank/Penerima Fidusia hak milik secara kepercayaan atas objek jaminan fidusia yaitu 1 (satu) buah sepeda motor Merk Honda/NF 100, Model Sepeda Motor R2, tahun 2000 (dua ribu), warna hitam, Nomor rangka MHIKE21XYK221466, Nomor Mesin KEVZE1218762, Nomor Polisi BK 6047 FJ, Surat Kendaraan tersebut terdaftar atas nama pemberi fidusia sebagaimana ternyata pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).[47]

Dengan fungsi yuridis jaminan fidusia yang dinyatakan dalam akta jaminan fidusia semakin meneguhkan kedudukan bank sebagai kreditur perferen. Selain itu, kreditur penerima fidusia akan memperoleh kepastian terhadap pengembalian hutang debitur. Fungsi yuridis itu juga akan mengurangi tingkat resiko bank dalam menjalankan usahanya sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan.



[1] Maria Kaban,Tinjauan Juridis Terhadap Perjanjian Kredit”, artikel diakses pada 20 September 2007 dari http://library.usu.ac.id/download/fh/perdata-maria4.pdf

[2] Redaksi Sinar Grafika, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, cet.V, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), h.67.

[3] Chaeruddin Syah Nasution, “Manajemen Kredit Syari’ah Bank Muamalat”, artikel diakses pada 20 September 2007 dari http://www.fiskal.depkeu.go.id/webbkf/kajian%5CChaerudin-3.pdf

[4] Sri Soedewi Maschoen Sofwan, Hukum Jaminan Di Indonesia, Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan (Yogyakarta: Liberti, 1980), h.33.

[5] Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, cet.II, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004), h.1.

[6] Subekti & R. Tjitrosudibjo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, cet.XXV, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1992), h.269.

[7] Gunawan widjaja & Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, cet.III, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), h.5.

[8] Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, cet.I, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), h.57.

[9] Gunawan widjaja & Ahmad Yani, Ibid, h.7.

[10] Penjelasan undang-undang No 42 tahun 1999 Jaminan Fidusia

[11] Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, h.8.

[12] Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, (Jakarta: PT Raja Grafindo persada, 2004), cet.II, h.91.

[13] Ibid., h.92.

[14] Pusat Bahasa Depertemen Pendidikian Nasional, Kamus Besar bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), (Edisi Ketiga), cet.II, h.458.

[15] Yang berubah adalah mengenai kontra prestasi yang diterima, semula kontra prestasi dari kredit tersebut dapat berupa bunga, imbalan, atau hasil keuntungan, sedangkan pada ketentuan yang baru kontra prestasi hanya berupa bunga saja

[16] Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung: PT Cutra Aditya Bakti, 2000), cet.III, h.367.

[17] Ibid., h.10.

[18] Zulfi Chairi, “Pelaksanaan Kredit Perbankan Suari’ah Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998”, artikel diakses pada 20 September 2007 dari perdata-zulfi. Pdf

[19] Pusat Bahasa Depertemen Pendidikian Nasional, Op Cit., h.600.

[20] Thomas Suyanto, dkk, Dasar-Dasar Perkreditan, (Jakarta: Gramedia, 1990), cet.III, h.12-13.

[21] Maria Kaban,Tinjauan Juridis Terhadap Perjanjian Kredit”, artikel diakses pada 20 September 2007 dari http://library.usu.ac.id/download/fh/perdata-maria4.pdf

[22] Subekti & R. Tjitrosudibjo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1992), cet.XXV, h.272

[23] Ibid., h.285

[24] Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, (Bandung: Alumni, 1996), h. 179

[25] Maria Kaban,Tinjauan Juridis Terhadap Perjanjian Kredit”, artikel diakses pada 20 September 2007 dari http://library.usu.ac.id/download/fh/perdata-maria4.pdf

[26] Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2003), h.260-261

[27] Thomas Suyanto dkk, Dasar-Dasar Perkreditan., h.385

[28] Subekti & R. Tjitrosudibjo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, cet.XXV, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1992), h.240.

[29] Pusat Bahasa Depertemen Pendidikian Nasional, Kamus Besar bahasa Indonesia (Edisi Ketiga), cet.II, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), h.456.

[30] BN Marbun, Kamus Manajemen, cet.I, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003), h.78.

[31] Peter Salim, English-Indonesia Dictionary,cet.I, (Jakarta: Modern English Press, 2000), h.556.

[32] CST Kansil dan Christian ST Kansil, Kamus Istilah Aneka Hukum,cet.I, (Jakarta: pustaka Sinar Harapan, 2000), h.65

[33] Ibid., h.159.

[34] Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet.II, (Jakarta: Balai Pustaka), h.241.

[35] Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan, cet.I (Bandung: Alumni, 2004), h.18.

[36] Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, cet.I, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), h.56.

[37] Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan., h.22.

[38] Ibid., h.31.

[39] Pasal 2 Undang-Undang Jaminan Fidusia

[40] H. Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia., h.57.

[41] Gunawan widjaja & Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, cet.III, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), h.39.

[42] Kata “keyakinan” tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967, tetapi baru muncul dan dinyatakan sebagai norma hukum perbankan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998

[43] Penjelasan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967

[44] Adrian. J. Bradbrook, Australian Real Property Law, (Sydney: The Law Book Company Limited, 1991), h.708

[45] Tan kamelo, Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan, cet.I. (Bandung: Alumni, 2004), h.188

[46] Ibid.,h.188

[47] Ibid.,h.189

1 komentar:

  1. Best of the Wynn Las Vegas Casino and Resort - Goyang
    The Wynn Las Vegas 피망포커머니상 Casino and Resort boasts a casino, 메이플 슬롯 강화 a 바카라사이트주소 nightclub, restaurants, and so much more. It's got all the thrills of Vegas bet365 kor and the glamour of 장원도메인 Vegas

    BalasHapus